Kesempatan memperoleh Beasiswa Pogram Pascasarjana (BPPS) untuk program Pendidikan Profesi Konselor (PPK)
Dalam
rangka merespon secara positif dan memanfaatkan tawaran Beasiswa
Program Pascasarjana (BPPS) bagi para dosen tetap PTN/PTS yang mengikuti
program pendidikan profesi dan/atau terapan sebagaimana maksud surat
Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dikti) Nomor 1982 tanggal 28
Juli 2011 (terlampir 1), kami sebagai penyelenggara program Pendidikan Profesi Konselor
(sejak tahun 1999 dengan izin dari Direktur Pembinaan Akademik dan
Kemahasiswaan Nomor 718/D2.2/2004 Tanggal 10 Mei 2004 dan diperkuat oleh
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor. 72/E/D/2011 Tanggal 12
April 2011) membuka kesempatan bagi dosen-dosen jurusan/program studi
Bimbingan dan Konseling dari LPTK Negeri dan Swasta untuk mengikuti
program Pendidikan Profesi Konselor (PPK) di Universitas Negeri Padang
(UNP) dengan beasiswa BPPS tersebut, melalui rambu-rambu sebagai
berikut:
1.
Calon mahasiswa mendaftar untuk mengikuti program Pendidikan Profesi
Konselor di Universitas Negeri Padang, dengan syarat sebagai berikut:
a. Mengisi format pendaftaran (dapat di download di sini), yang dilengkapi dengan salinan ijazah Sarjana (S-1) BK dan surat izin dari pimpinan lembaga (Dekan/Rektor).
.:: Pendaftaran dimulai tanggal 1 April 2012.
b. Format pendaftaran dikirimkan ke:
.::Program Pendidikan Profesi Konselor Jurusan Bimbingan dan Konseling Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Padang d/a Kampus UNP Jl. Prof. Dr. Hamka, Air Tawar Padang, 25131. (Telp. 0751 41650, Contact Person: Dr. Daharnis, M.Pd., Kons, HP. 081363112303, Drs. Erlamsyah, M.Pd., Kons, HP. 081363211299)
.::atau dikirimkan melalui e-mail ke ppkbkfipunp@konselor.org
2.
Melalui seleksi administratif program PPK UNP akan menetapkan pendaftar
yang lulus/ diterima sebagai mahasiswa program PPK Universitas Negeri
Padang; surat pernyataan lulus/ diterima akan dikirimkan kepada
pendaftar yang bersangkutan.
3. Pendaftar yang lulus/ diterima (butir no. 2) mengisi isian usulan beasiswa BPPS Dikti secara online melalui laman http://beasiswa.dikti.go.id/bpps yang dapat diakses sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh Dikti.
4. Dikti akan menetapkan diterima atau ditolak usulan beasiswa bagi calon peserta yang telah dinyatakan diterima sebagai mahasiswa oleh program profesi yang dimaksud.
5. Perkuliahan secara reguler program PPK FIP UNP untuk para dosen tahun akademik 2012/2013 dimulai (Semester Pertama) Juli-Desember 2012, yang diikuti oleh pendaftar yang lulus seleksi administratif , baik yang menerima beasiswa BPPS Dikti maupun tidak menerima beasiswa BPPS Dikti.
3. Pendaftar yang lulus/ diterima (butir no. 2) mengisi isian usulan beasiswa BPPS Dikti secara online melalui laman http://beasiswa.dikti.go.id/bpps yang dapat diakses sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh Dikti.
4. Dikti akan menetapkan diterima atau ditolak usulan beasiswa bagi calon peserta yang telah dinyatakan diterima sebagai mahasiswa oleh program profesi yang dimaksud.
5. Perkuliahan secara reguler program PPK FIP UNP untuk para dosen tahun akademik 2012/2013 dimulai (Semester Pertama) Juli-Desember 2012, yang diikuti oleh pendaftar yang lulus seleksi administratif , baik yang menerima beasiswa BPPS Dikti maupun tidak menerima beasiswa BPPS Dikti.
Tawaran
beasiswa BPPS Dikti tersebut sesuai dengan arah implementasi penyiapan
konselor sebagai pendidik profesional menurut berbagai ketentuan formal
yang kutipannya kami lampirkan (lampiran 3).
Kami mengharapkan kiranya Saudara dapat menyampaikan maksud surat ini kepada para dosen jurusan/program studi Bimbingan dan Konseling yang ada di lembaga yang Saudara pimpin.
Demikianlah kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamannya disampaikan terima kasih.
Kami mengharapkan kiranya Saudara dapat menyampaikan maksud surat ini kepada para dosen jurusan/program studi Bimbingan dan Konseling yang ada di lembaga yang Saudara pimpin.
Demikianlah kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamannya disampaikan terima kasih.
Rektor,
tdo
Prof. Dr. Z. Mawardi Effendi, M.Pd.
NIP. 195011041975031001
NIP. 195011041975031001
0 komentar:
Posting Komentar