Kedudukan Layanan Konsultasi
Dalam Bimbingan dan Konseling Pola 17 Plus
Sejak tahun 1993 penyelenggaraan
pelayanan Bimbingan dan Konseling (BK) memperoleh pembendaharaan instilah baru
yaitu BK Pola 17. Hal ini member warna tersendiri bagi arah bidang, jenis
layanan dan kegiatan pendukung BK di jajaran pendidikan dasar dan menengah.
Pada abad ke-21, BK Pola 17 itu berkembang menjadi BK Pola 17 Plus. Kegiatan BK
ini mengacu pada sasaran pelayanan yang lebih luas, diantaranya mencakup semua
peserta didik dan warga masyarakat.
Layanan konsultasi merupakan salah
satu jenis layanan dari BK Pola 17 Plus. Layanan konsultasi dan layanan mediasi
merupakan layanan hasil pengembangan dari Pola BK 17 Plus. Dengan adanya
pengembangan layanan ini, maka layanan konsultasi dan layanan mediasi secara
otomatis menjadi bidang tugas konselor dalam pelayanan Bimbingan dan Konseling,
khususnya pelayanan BK di sekolah.
Pengertian Layanan Konsultasi
BK
Menurut Prayitno (2004:1) “Layanan
konsultasi adalah layanan konseling oleh konselor terhadap konsulti yang
memungkinkan konsulti memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara yang perlu
dilaksanakan untuk menangani masalah pihak ketiga.” Konsultasi pada dasarnya
dilaksanakan secara perorangan dalam format tatap muka antara konselor (sebagai
konsultan) dengan konsulti. Konsultasi dapat juga dilakukan terhadap dua orang
konsulti atau lebih kalau konsulti-konsulti itu menghendakinya.
Menurut Badan Standar Nasional
Pendidikan (2006:6) dijelaskan bahwa “Layanan konsultasi yaitu layanan yang
membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman,
dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah
peserta didik.”
Dalam program bimbingan di sekolah,
Brow dkk (dalam Marsudi, 2003:124) menegaskan bahwa “Konsultasi itu bukan
konseling atau psikoterapi sebab konsultasi tidak merupakan layanan yang
langsung ditujukan kepada siswa (konseli). Tetapi secara tidak langsung
melayani siswa (konseli) melalui bantuan yang diberikan oleh orang lain.”
Layanan konsultasi juga
didefinisikan bantuan dari konselor ke klien dimana konselor sebagai konsultan
kenseli sebagai konsulti, membahas tentang masalah pihak ketiga. Pihak ketiga
yang dibicarakan adalah orang yang merasa dipertanggungjawabkan konsulti.
Misalnya anak, murid atau orang tuanya. Bantuan yang diberikan untuk
memandirikan konsulti sehingga ia mampu menghadapi pihak ketiga yang
dipermasalahkannya
Dari beberapa pengertian, dapat
disimpulkan bahwa layanan konsultasi adalah layanan konseling oleh konselor
sebagai konsultan kepada konsulti dengan tujuan memperoleh wawasan, pemahaman,
dan cara-cara yang perlu dilaksanakan konsulti dalam rangka membantu
terselesaikannya masalah yang dialami pihak ketiga (konseli yang bermasalah).
Pada layanan konsultasi, dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap konsultasi
yang dilakukan oleh konselor kepada konsulti dan tahap penanganan yang
dilakukan oleh konsulti kepada konseli / pihak ketiga. Maka petugas pada tahap
konsultasi adalah konselor, sedangkan petugas pada tahap penanganan adalah
konsulti.
Tujuan Layanan Konsultasi BK
Pada dasarnya setiap kegiatan tidak
akan terlepas dari tujuan yang ingin dicapai. “Tujuan diberikannya bantuan
yaitu supaya orang perorangan atau kelompok orang yang dilayani menjadi mampu
menghadapi semua tugas perkembangan hidupnya secara sadar dan bebas”
(Winkel,2005:32). Layanan konsultasi merupakan bagian dari layanan Bimbingan
dan Konseling, maka tujuan dari layanan ini sepenuhnya akan mendukung dari
tercapainya tujuan BK.
Fullmer dan Bernard (dalam Marsudi,
2003:124-125) merumuskan tujuan layanan konsultasi sebagai bagian tujuan
bimbingan di sekolah adalah sebagai berikut :
Ø Mengembangkan
dan menyempurnakan lingkungan belajar bagi siswa, orang tua dan administrator
sekolah
Ø Menyempurnakan
komunikasi dengan mengembangkan informasi diantara orang yang penting
Ø Mengajak
bersama pribadi yang memiliki peranan fungsi bermacam-macam untuk
menyempurnakan lingkungan belajar
Ø Memperluas
layanan dari para ahli
Ø Memeperluas
layanan pendidikan dari guru dan administrator
Ø Membantu
orang lain bagaimana belajar tentang perilaku
Ø Menciptakan
suatu lingkungan yang berisi semua komponen lingkungan belajar yang baik
Ø Menggerakkan
organisasi yang mandiri
Tujuan
layanan konsultasi sebagaimana dikemukakan oleh Prayitno (2004:2) adalah:
1. Tujuan
umum
Layanan konsultasi bertujuan agar konsulti dengan
kemampuannya dapat menangani kondisi dan atau permasalahan yang dialami pihak
ketiga. Dalam hai ini pihak ketiga mempunyai hubungan yang cukup berarti dengan
konsulti, sehingga permasalahan yang dialami oleh pihak ketiga itu setidaknya
sebagian menjadi tanggung jawab konsulti.
2. Tujuan
khusus
Kemampuan sendiri yang dimaksudkan diatas dapat
berupa wawasan, pemahaman, dan cara-cara bertindak yang terkait langsung dengan
suasana dan atau permasalahan pihak yang terkait itu (fungsi pemahaman). Dengan
kemampuan sendiri itu konsulti akan melakukan sesuatu (sebagai bentuk langsung
dari hasil konsultasi) terhadap pihak ketiga. Dalam kaitan ini, proses
konsultasi yang dilakukan konselor di sisi yang pertama, dan proses pemberian bantuan
atau tindakan konsulti terhadap pihak ketiga pada sisi yang kedua, bermaksud
mengentaskan masalah yang dialami pihak ketiga (fungsi pengentasan).
Komponen Layanan Konsultasi BK
Dari definisi layanan konsultasi,
dijelaskan bahwa dalam proses konsultasi akan melibatkan tiga pihak, yaitu
konselor, konsulti, dan pihak ketiga/konseli. Ketiga pihak ini disebut sebagai
komponen layanan konsultasi. Ketiga komponen layanan konsultasi tersebut
menjadi syarat untuk menyelenggarakan kegiatan layanan konsultasi.
Dijelaskan oleh Prayitno (2004:3-4)
bahwa : konselor adalah tenaga ahli
konseling yang memiliki kewenangan melakukan pelayanan konseling pada idang
tugas pekerjaannya. Sesuai dengan keahliannya, konselor melakukan berbagai
jenis layanan konseling, salah satu diantaranya adalah layanan konsultasi. Konsulti adalah inidividu yang meminta
bantuan kepada konselor agar dirinya mampu menangani kondisi dan atau
permasalahan pihak ketiga yang (setidak-tidaknya sebagian) menjadi tanggung
jawabnya. Bantuan itu diminta dari konselor karena konsulti belum mampu
menangani situasi dan atau permasalahan pihak ketiga itu. Pihak ketiga adalah individu (atau individu-individu) yang kondisi
dan atau permasalahannya dipersoalkan oleh konsulti. Menurut konsulti, kondisi
/ permasalahan pihak ketiga itu perlu diatasi dan konsulti merasa
(setidak-tidaknya ikut) bertanggung jawab atas pengentasannya.
Marsudi (2003:124-125) menyebutkan
bahwa layanan konsultasi mengandung beberapa aspek, yaitu:
·
Konsultan yaitu seseorang yang secara
profesional mempunyai kewenangan untuk memberikan bantuan kepada konsulti dalam
upaya mengatasi masalah klien
·
Konsulti yaitu pribadi atau seoran
professional yang secara langsung memberikan bantuan pemecahan masalah terhadap
klien
·
Klien yaitu pribadi atau organisasi tertentu yang
mempunyai masalah
·
Konsultasi merupakan proses pemberian
bantuan dalam upaya mengatasi masalah klien secara tidak langsung
Dalam
layanan konsultasi ini dapat diperjelas bahwa penanganan masalah yang dialami
konseli (pihak ketiga) dilakukan oleh konsulti. Konsulti akan dikembangkan
kemampuannya oleh konselor pada saat tahap konsultasi berlangsung yaitu
mengembangkan pada diri konsultasi tentang wawasan, pengetahuan, ketrampilan,
nilai, dan sikap. Akhir proses konsultasi ini adalah konselor menganggap bahwa
konsultasi mampu membantu menangani kondisi atau permasalahan pihak ketiga yang
setidaknya menjadi tanggung jawabnya. Konsutasi adalah orang yang ikut
bertanggung jawab terhadap masalah yang dialami pihak ketiga.
Asas Layanan Konsultasi BK
Munro,
dkk (dalam Prayitno, 2004 : 5) menyebutkan ada tiga etika dasar konseling yaitu
kerahasiaan, kesukarelaan, dan keputusan diambil oleh klien sendiri
(kemandirian). Etika dasar ini terkait langsung dengan asas konseling. Asas ini
juga berlaku pada layanan konsultasi. Ketiga asas ini diuraikan sebagai berikut
:
1.
Asas kerahasiaan
Seorang konselor diwajibkan untuk
menjaga kerahasiaan, dengan harapan adanya kepercayaan dari semua pihak maka
mereka akan memperoleh manfaat dari pelayanan BK. Asas kerahasiaan pada layanan
konsultasi yang dimaksudkan adalah menyangkut jaminan kerahasiaan identitas
konsultasi dan pihak ketiga, dan jaminan kerahasiaan terhadap permasalahan yang
dialami pihak ketiga.
2.
Asas kesukarelaan
Kesukarelaan
yang dimaksudkan pada layanan konsultasi adalah kesukarelaan dari konselor dan
konsulti. Konselor secara suka dan rela membantu konsulti untuk membantu
mengarahkan bantuan pemecahan masalah yang akan diberikan kepada pihak ketiga.
Kesukarelaan konsulti yaitu bersikap sukarela dating sendiri kepada konselor
dan kemudian terbuka mengemukakan hal-hal yang terkait dengan konsulti sendiri
dan pihak ketiga dengan tujuan agar permasalahan yang dialami pihak ketiga segera
terselesaikan.
3.
Asas kemandirian
Pada layanan konsultasi, konsulti
diharapkan mencapai tahap-tahap kemandirian berikut menurut Prayitno 2004:8-9,
yaitu:
a. Memahami
dan menerima diri sendiri secara positif dan dinamis
b. Memahami
dan menerima lingkungan secara objektif, positif dan dinamis
c. Mengambil
keputusan secara positif dan tepat
d. Mengarahkan
diri sesuai dengan keputusan yang diambil
e. Mewujudkan
diri sendiri
Operasionalisasi Layanan
Konsultasi BK
Layanan konsultasi merupakan suatu
proses, sehingga dalam pelaksanaannya menempuh tahap-tahap tertentu.
Tahap-tahap pelaksanaan konsultasi hendaklah dilaksanakan secara tertib dan
lengkap dari perencanaan sampai dengan penilaian dan tindak lanjutnya. Hal ini
semua untuk menjamin kesuksesan layanan secara optimal. Langkah-langkah
tersebut menurut Prayitno (2004:30-31) adalah sebagai berikut:
1) Perencanaan
Langkah awal sebelum pelaksanaan layanan terlebih
dahulu konselor melakukan perencanaan. Perencanaan dimaksudkan untuk
mempermudah proses pelaksanaan. Perencanaan layanan konsultasi meliputi :
© Mengidentifikasi
konsulti
Dalam
mengidentifikasi konsulti, tindakan dari seorang konselor adalah mengenal
konsulti dengan maksud memperoleh data yang dibutuhkan konselor. Identifikasi
dapat dilakukan dengan wawancara dan rapport. “Rapport adalah suatu hubungan
(relationship) yang ditandai dengan keharmonisan, kesesuaian, kecocokan, dan
saling tarik menarik” (Willis, 2004:46). Untuk menciptakan rapport, konselor
harus memiliki sikap empati, mampu membaca perilaku nonverbal, bersikap akrab
dan berniat memberikan bantuan tanpa pamrih.
© Mengatur
pertemuan
Mengatur
pertemuan atau melakuakan kontrak artinya perjanjian antara konselor dengan
konsulti. Sebagaimana dalam pelaksanaan konseling perorangan, terjadi
kesepakatan kontrak waktu dan tempat pelaksanaan layanan konsulti.
Penyelenggaraan layanan konsulti sangat tergantung pada kesepakatan antara
konselor dan konsulti. Kesepakatan tersebut dimaksudkan untuk kenyamanan dan
jaminan kerahasiaan proses konsultasi.
© Menetapkan
fasilitas layanan
Fasilitas
layanan konsultasi adalah segala sesuatu yang menunjang pelaksanaan layanan
konsultasi. Fasilitas yang ditetapkan tersebut misalnya tempat konsultasi yang
menimbulkan perasaan nyaman, buku agenda konselor yang berisi janji pertemuan
dengan konsulti, alat perekam yang tidak diketahui oleh konseli.
© Menyiapkan
kelengkapan administrasi
Sebelum
konselor dan konsulti melakukan layanan konsultasi, maka perlu adanya kesiapan
kelengkapan administrasi layanan. Adanya pengadministrasian dimaksudkan agar
terdapat bukti adanya pelaksanaan layanan konsultasi. Misalnya konselor
menyiapkan buku catatan hasil wawancara dengan konsulti, terdapat jurnal harian
pelaksanaan layanan.
2) Pelaksanaan
Pelaksanaan merupakan bagian inti dari layanan
konsultasi. Pada layanan konsultasi, proses layanan dilakukan dengan dua tahap
yaitu proses konsultasi antara konselor dan konsulti dan yang kedua adalah
proses penanganan oleh konsulti terhadap pihak ketiga yang memiliki masalah.
Secara jelas tahap ini meliputi :
Ø Menerima
konsulti
Penerimaan
konsulti oleh konselor sangat mempengaruhi perkembangan proses layanan
konsultasi selanjutnya. Hal ini dikarenakan bahwa dengan penerimaan yang baik
oleh konselor, maka akan membuat kenyamanan konsulti dan pada akhirnya membantu
kelancaran layanan konsultasi serta konselor harus mampu menerima konsulti baik
secara verbal maupun non verbal. Menerima konseli secara verbal merupakan
tanggapan verbal konselor yang diwujudkan dalam bentuk pernyataan atau ungkapan
verbal secara sopan dan santun. Misalnya menerima konsulti dengan ucapan
selamat siang pada awal konsultasi, menggunakan pertanyaan yang tidak
menyinggung perasaan, tidak berlebih dalam berbicara dan masih banyak lainnya.
Penerimaan non verbal merupakan reaksi atau tanggapan yang dibedakan dari
berbahasa dengan memakai kata-kata, misalnya ekspresi wajah, sikap tubuh,
anggukan kepala, dan sebagainya.
Ø Menyelenggarakan
penstrukturan konsultasi
Penstrukturan
layanan konsultasi diperlukan untuk membawa konsultasi mulai memasulki layanan
konsultasi. Bagi konsultasi yang baru pertama kali melakukan layanan konsultasi
maka diperlukan penstrukturan secara keseluruhan. Untuk memulai proses
konsultasi, terlebih dahulu diawali dengan wawancara permulaan. Dari sudut
konselor ada tiga tujuan pada wawancara permulaan dalam kaitan dengan proses
konseling, yaitu :
a. Menimbulksn
suasana bahwa proses konseling dimulai
b. Membuka
aspek-aspek psikis pada diri konseli seperti kehidupan perasaan dan sikapnya
c. Menjelaskan
struktur mengenai proses bantuan yang akan diberikan
Penstrukturan
pada layanan konsultasi diperlukan dengan tujuan agar terjadi kejelasan arah
konsultasi yaitu dengan adanya pemahaman tentang pembatasan waktu konsultasi,
pembatasan masalah apa yang dibahas, dan peranan keduanya akan membantu
melancarkan kesuksesan layanan konsultasi.
Ø Membahas
masalah apa yang dibawa konsultasi berkenaan dengan pihak ketiga
“Seperti
untuk layanan konseling perorangan, materi yang akan dibahas dalam layanan
konsutasi tidak dapat ditetapkan terlebih dahulu oleh koselor, melainkan akan
dikemukakan oleh konsulti ketika layanan berlangsung” (BSNP, 2006:24). Masalah
yang dibahas oleh konsulti adalah masalah yang dialami oleh pihak ketiga, baik
itu permasalahan pribadi, sosial, belajar atau karir.
Ø Mendorong
dan melatih konsulti
Hal ini bertujuan untuk
:
a) Mampu
menangani masalah yang dialami pihak ketiga
Tugas
konselor sebagi konsultan adlah membekali konsulti memperoleh WPKNS (Wawasan,
Pengetahuan, Ketrampilan, Nilai, dan Sikap) agar dapat bertindak membantu
penyelesaian masalah pihak ketiga. WPKNS konsultasi diuraikan sebagai berikut :
·
Wawasan
Wawasan
konsultasi tentang diri pihak ketiga, permasalahan pihak ketiga, dan lingkungan
pihak ketiga. Wawasan yang dipahami oleh konsulti terhadap pihak ketiga,
sejalan dengan fungsi pemahaman bimbingan dan konseling.
·
Pengetahuan
Yaitu
konsulti perlu memiliki pengetahuan tentang diri pihak ketiga, permasalahan
pihak ketiga, ataupun lingkungan pihak ketiga yang pembahasannya dikaitkan
dengan kaidah pendidikan, psikologi, sosial, ekonomi, budaya, dan lain-lain.
·
Ketrampilan
Menurut
Prayitno (2004:19) bahwa “Ketrampilan yang perlu dikuasai konsulti dan
diterapkan terhadap pihak ketiga adalah aplikasi alat-alat pendidikan, tiga
pertanyaan terbuka, dorongan minimal, refleksi, serta teknik khusus pengubahab
tingkah laku, seperti pemberian informasi dan contoh latihan sederhana dan
pemberian nasihat secara tepat”.
·
Nilai
Konsultan
perlu mengembangkan nilai-nilai pada diri konsulti dengan tujuan agar konsulti
juga dapat memandang pihak ketiga berdasarkan nilai-nilai di kehidupan
masyarakat. Misalnya nilai kemanusiaan, nilai sosial, nilai moral, dan lain
sebagainya.
·
Sikap
Seorang
konsulti pada layanan konsultasi perlu mengembangkan sikap positif dan sikap
dinamis (developmental) terhadap diri pihak ketiga dan permasalahan yang
dialami oleh pihak ketiga itu.dengan adanya nilai dan sikap tersebut diharapkan
hubungan konsulti dan pihak ketiga semakin kondusif.
b) Memanfaatkan
sumber-sumber yang ada
Pengumpulan
informasi-informasi mengenai pihak ketiga dapat diperoleh dari pihak ketiga itu
sendiri ataupun lingkungan dekat pihak ketiga, misalnya keluarga, teman
bermain, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat, bahkan diperoleh dari media
cetak atau elektronik. Pemberian informasi dari pihak yang terkait dengan pihak
ketiga tersebut dikumpulkan dengan alasan untuk membantu menjelaskan masalah
dan juga membantu tercapainya penyelesaian masalah pihak ketiga.
Ø Membina
komitmen konsulti untuk menangani masalah pihak ketiga dengan bahasa dan
cara-cara konseling
Tugas
konselor selanjutnya adalah melakukan persetujuan dengan konsulti agar konsulti
bersedia membantu penyelesaian masalah piihak ketiga. Langkah penyelesaian masalah pihak ketiga dilakukan oleh konsulti
dengan menggunakan bahasa dan cara-cara konseling yang telah diperoleh konsulti
dari pengembangan WPKNS.
Yang dimaksud dengan konsulti dapat
menggunakan bahasa dan cara-cara konseling misalnya, konsulti dapat menggunakan
pertanyaan terbuka pada pihak ketiga, konsulti dengan melakukan penerimaan
pihak ketiga dengan bahasa verbal dan non verbal, dalam hal mengambil keputusan
dan lain-lain. Pada tahap penanganan pihak ketiga oleh konsulti tidak terlepas
dari pantauan konselor bias terjadi kemungkinan alternative masalah pihak
ketiga gagal dilakukan oleh konsulti, sehingga perlu dilakukan kembali atau
dengan intervensi yang berbeda.
Ø Melakukan
penilaian segera
Penilaian
segera dari layanan konsultasi dilaksanakan pada akhir setiap konsultasi yang
dilakukan konselor dan konsulti. Penilaian dilakukan untuk mengetahui seberapa
besar keberhasilan yang telah dicapai dari proses pelaksanaan layanan. Focus
penilaian segera layanan konsultasi adalah menilai konsulti berkenaan dengan
ranah Understanding, Comfort, and Action (UCA). Ketiganya dijelaskan sebagai
berikut :
a. Understanding
(U)
Tahap
pertama pada layanan konsultasi adalah proses konsultasi antara konselor /
konsultan dengan konsulti. Hasil dari tahap ini salah satunya adalah adanya
pemahaman baru yang diperoleh konsulti. Pemahaman konsulti meliputi pemahaman
tentang WPKNS, pemahaman permasalahan pihak ketiga yang dibahas, penyebab
munculnya permasalahan, sampai pada pemahaman
konsulti tentang langkah penanganan yang telah diajarkan konselor.
b. Comfort
(C)
Selain
menilai pemahaman konsulti pada proses konsultasi, konselor juga menilai
perasaan yang berkembang pada diri konsultan. Pada penilaian segera ini,
konselor menanyakan apakah konsulti merasa terbebani atau ketidaknyamanan
terhadap konsultasi yang dilakukan atau terjadi sebaliknya.
c. Action
(A)
Penilaian
segera tentang kegiatan dilakukan dengan cara menanyakan kepada konsulti
tentang rencana kegiatan apa yang akan dilaksanakan pasca konsultasi dalam
rangka mewujudkan upaya pengentasan masalah yang dialami pihak ketiga.
3) Evaluasi
Evaluasi yang dilakukan pada layanan konsultasi
adalah melakukan evaluasi jangka pendek tentang keterlaksanaan hasil. Penilaian
jangka pendek (laijapen) mengacu pada bagaimana konsultasi melakukan unsur
kegiatan dari hasil proses konsultasi. Sasaran laijapen adalah respon atau
dampak awal pihak ketiga terhadap tindakan penanganan yang dilakukan oleh
konsulti.
Penilaian jangka panjang (laijapang) yang menjadi
fokusnya adalah terjadi perubahan pada diri pihak ketiga. Perubahan yang
dimaksudkan adalah yang berkaitan dengan permasalahan yang sejak awal
dikonsultasikan.
4) Analisis
Hasil Evaluasi
Analisis hasil evaluasi yaitu menafsirkan hasil
evaluasi dalam kaitannya dengan diri pihak ketiga dan konsulti sendiri. Tujuan
utama dari analisis hasil evaluasi layanan konsultasi adalah untuk
mempertimbangkan upaya tindak lanjut yang akan dilakukan sesuai dengan
penanganan masalah pihak ketiga.
5) Tindak
Lanjut
Hasil penilaian digunakan sebagai pertimbangan
tindak lanjut yang dapat dilakukan dengan konsultasi lanjutan, penghentian atau
alih tangan (referral). Konsultasi lanjutan dilakukan berdasarkan kesepakatan
kembali antara konsulti dan konsultan. Konsultasi ini diperlukan jika tahap
penanganan dikatakan belum berhasil
Pemahaman Konselor tentang
Layanan Konsultasi
Konseling sebagai suatu profesi memiliki
kompetensi utama minimal profesi konseling, diantaranya Kompetensi Pengembangan
Kepribadian (KPK), Kompetensi Landasan Keilmuan dan Ketrampilan (KKK),
Kompetensi Keahlian Berkarya (KKB), Kompetensi Berkehidupan Bermasyarakat Profesi
(KBB), memahami dan mempraktikkan jenis-jenis layanan konseling termasuk dalam
KKB.
Menurut Miller (Awalya, 1995:10)
mengemukakan bahwa fungsi utama konselor adalah mengimplementasikan berbagai
layanan program bimbingan. Seperti yang telah dijelaskan bahwa salah satu
layanan dalam konseling adalah layanan konsultasi. Jadi mengimplementasikan
layanan konsultasi merupakan tugas bagi konselor sekolah. Untuk mencapai
ketercapaian pelaksanaan layanan konsultasi, sebelumnya konselor perlu terlebih
dahulu memehami makna tentang layanan konsultasi. Hal tersebut sejalan dengan
kompetensi yang harus dimiliki konselor yaitu Kompetensi Keahlian Berkarya
(KKB).
Pemahaman dapat diartikan sebagai
kemampuan seseorang untuk mengerti, mengingat, memperoleh makna dari
pengetahuan atau informasi yang diperoleh kemudian dapat menjelaskan apa yang
dipahami dengan baik. Pemahaman konselor dapat diperoleh dengan pengetahuan dan
ketrampilan. Berkaitan dengan layanan konsultasi, maka arah pengetahuan tentang
layanan konsultasi yaitu tentang operasionalisasi layanan konsultasi.
Operasionalisasi layanan konsultasi meliputi adanya perencanaan, pelaksanaan,
evaluasi, analisis hasil evaluasi, dan tindak lanjut.
Konselor mengetahui bahwa layanan
konsultasi dapat dilakukan minimal menyangkut tiga kondisi yaitu hadapi satu
pilihan atau beberapa pilihan dari tiga wilayah kehidupan, berkeinginan kuat
terjadinya perubahan atau beberapa perubahan pribadi dalam satu atau lebih dari
ketiga wilayah kehidupan, menjadi sangat bingung tentang bagaimana seharusnya
mengorganisir memberi arti kehidupan dari satu atau lebih dari ketiga wilayah
kehidupan.
Pemahaman konselor tentang layanan
konsultasi diartikan bahwa, setelah konselor mendapatkan informasi tentang
layanan konsultasi sebagai fase I, kemudian konselor mampu untuk mengingat
informasi yang didapatkan sebagai fase II, dan pada akhirnya diperoleh fase III
yaitu telah memahami tentang langkah-langkah pelaksanaan layanan konsultasi
yang tertib dan lengkap dan mampu untuk menjelaskan kembali apa yang telah
dipahami.
Sebelum melakukan layanan
konsultasi, akan lebih baik jika konselor terlebih dahulu telah memahami
tentang operasionalisasi layanan konsultasi. Peranan pemahaman sangat penting
bagi konselor dalam pelaksanaan layanan konsultasi. Adanya pemahaman konselor
tentang layanan konsultasi,maka konselor dapat melaksanakan layanan konsultasi
dengan baik dan kemungkinan hanya terjadi sedikit kesalahan dalam
pelaksanaannya.
0 komentar:
Posting Komentar